KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua
Febry kemudian menerangkan kalau berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR di Jayapura, Rabu (6/7/2022), proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Trans Papua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “KSP mengapresiasi pemerintah daerah terus melakukan musyawarah dengan tokoh adat dan agama. Pemerintah memberikan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat dan prinsip pembebasan lahan di proyek ini adalah ganti untung sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” jelasnya. Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekankan perhatiannya terhadap pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di bumi Cendrawasih. Jalan Trans Papua sendiri termasuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pem...