Wow! Pasal 4 RUU KIA Jamin Ibu Melahirkan Cuti Kerja Selama 6 Bulan
JAKARTA - Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu, DPR telah menyepakati untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang. Pada RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti selama 6 bulan. Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja. Dalam RUU KIA di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA. Sementara sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun...