Tegas! PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) langsung merespon cepat perihal kasus pelecehan yang menimpa penumpang perempuan di Kereta Argo Lawu Jurusan Solo-Jakarta. Sanksi sudah dijatuhkan kepada pelaku berupa blacklist . Artinya pelaku pelecehan tersebut tidak dapat menjadi penumpang kereta seumur hidup. Hal ini disampaikan EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto. Menurutnya kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan di kererta api tidak terulang. “Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2022). Menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyama...