Agar ASN Tak Keluar Jalur, Jokowi Teken Perpres Manajemen ASN: Ada Metode Represif untuk Pengawasan!
Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden Jakarta – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya Perpres ini memungkinkan dilakukannya mekanisme preventif maupun represif, dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) manajemen ASN. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (10/10), pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN, agar sesuai dengan NSPK. “Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian dinyatakan dalam pernyataan resmi tersebut. Perpres yang diteken Jokowi pada 14 September 2022 itu, mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk...