Pemerintah Pusat Beri Sanksi Pejabat Daerah Yang Berani Rekrut Non PNS
Foto: Mahfud MD (Dok Kemenko Polhukam) Jakarta - Pemerintah Pusat menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap kepala daerah yang masih merekrut tenaga Non PNS atau honorer. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Mahfud dalam siaran resminya, dikutip Minggu (26/6/2022) Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini Pemerintah tengah mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah dalam melakukan percepatan transformasi pegawai Honorer atau non ASN. “Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya,” kata Mahfud. ...