Posts

Showing posts with the label RKUHP INDONESIA

Pemerintah Serahkan RKUHP ke DPR Siang Hari Ini

Image
Jakarta  – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM berencana menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada hari ini, Rabu (6/7/2022). Plt. Dirjen Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan draf akan diserahkan ke Komisi III DPR sekitar pukul 11.00 WIB. “Betul ada rapat hari ini pukul 11.00 WIB dengan Komisi III DPR,” kata dia saat dihubungi, Rabu (6/7/2022). Naskah tersebut merupakan hasil perbaikan dari rapat terakhir antara pemerintah dan DPR pada 26 Mei lalu. Selanjutnya, DPR dan pemerintah bakal membahas 14 poin krusial hasil perbaikan tersebut pada hari ini. Pada Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengatakan Kemenkumham akan menyerahkan draf RKUHP pada Rabu hari ini. “Besok katanya rapat akan diserahkan dari presiden pemerintah terkait 14 isu yang krusial,” kata Habib. Dalam agenda rapat sejumlah komisi di DPR hari ini, Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly di antaranya akan ...

Pasal 240 dan 241 RKUP Berfungsi Menjaga Kehormatan Pemimpin Negara

Image
Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan sebab salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial keberadaannya. Hal ini karena dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah yang sah. Aturan ini dibuat pada dasarnya bukan sekedar untuk membungkam kebebasan berpendapat, mengkritik, memprotes, berdemokrasi dan mengancam masyarakat pengguna sosial media dan sebagainya. Maksud tujuan dirancangnya pasal 240 dan 241 RKUHP tersebut yakni untuk menjadikan masyarakat beradab dan menjaga harkat dan martabat pemerintah sebagai pemimpin atau pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan yang sah. Tentunya masyarakat masih diperbolehkan berdemokrasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan maupun pekerjaan pemerintah. Dalam tanda kutip masih sesuai koridor aturan yang berlaku seperti mengkritik dan memberikan masukan ataupun protes-protes terhadap kebijakan yang dibuat, dengan kata lain t...