Posts

Showing posts with the label MAHKAMAH KONSTITUSI

Keren! Jokowi Pimpin Pembukaan Kongres MK Sedunia dan Himbau Semua Negara Siap Hadapi Krisis

Image
Presiden Jokowi membuka Kongres ke-5 WCCJ, di Nusa Dua, Bali, Rabu (05/10/2022) malam. (Foto: Tangkapan Layar/Setpres) Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kongres Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh dunia. Dalam sambutannya, Jokowi mengajak semua negara siap menghadapi krisis dunia. “Krisis pangan, krisis energi dan krisis finansial tidak terhindarkan lagi,” kata Jokowi di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/10/2022). Bergabung dalam forum itu 119 negara. Mereka terdiri dari MK, Mahkamah Agung, Dewan Konstitusi, atau lembaga yang sederajat. Forum MK Sedunia, Menlu Sebut Hakim Berperan Penting Wujudkan Perdamaian “Saya yakin 119 negara yang hadir dalam kongres harus berjuang menghadapi masalah yang sama dalam menghadapi krisis energi, krisis finansial, dan energi,” ujar Jokowi. Apalagi, kata Jokowi, krisis itu belum akan selesai. Sebab pascakrisis pandemi, perang Rusia-Ukraina memperpanjang krisis dunia. “Krisis tampaknya belum ada harapan untuk usai. Perang Rusia-Ukraina belum a...

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Image
Gedung MK. (Foto: Detik.com)   Jakarta  –  MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan lantaran merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis. Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan. Setelah aksi itu v...

BNN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Image
Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. (Foto: poskota.co.id/Ardhi)   Jakarta  – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) mendukung keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ganja  sebenarnya sudah diatur sebagai narkotika golongan I yang bisa digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal yang dimaksud tertera dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Undang-undang sebenarnya sudah mengatur tentang itu (ganja) untuk kepentingan ilmu pengetahuan, silakan digunakan,” kata Golose kepada wartawan, Rabu (20/7/2022). Namun, penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan secara tegas dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Menanggapi keputusan MK yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis, dirinya pun mendukung keputusan itu. “Saya sependapat...

MK Akan Putuskan Nasib Pemindahan IKN-Legalisasi Ganja Pekan Depan

Image
  Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Foto: Medcom.id).   Jakarta  – Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan nasib pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara pekan depan. Selain itu, permohonan legalisasi ganja untuk kesehatan akan diputuskan 9 hakim konstitusi. Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Minggu (17/7/2022), putusan soal UU IKN akan diputus pada 20 Juli 2022, yaitu atas permohonan: Perkara 25/PUU-XX/2022 1.Dr. Abdullah Hehamahua 2.Dr. Marwan Batubara, M.Sc. 3.Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A. 4.Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto 5.Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD 6.Dr. Taufik Bahaudin, S.E. 7.Dr. Syamsul Balda, S.E., M.M., MBA. 8.Habib Muhsin Al Attas 9.Agus Muhammad Maksum 10.Drs. H. M. Mursalim R 11.Ir. Irwansyah 12.Agung Mozin Dalam permohonan ini, mereka meminta agar UU IKN dinyatakan cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dibatalkan.   Perkara 34/PUU-XX/2022 Pemohon: 1.Nurhayati Djamas 2.Didin S. Damanhuri 3.Jilal Mardhani 4...