Agar ASN Tak Keluar Jalur, Jokowi Teken Perpres Manajemen ASN: Ada Metode Represif untuk Pengawasan!


Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Jakarta – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya Perpres ini memungkinkan dilakukannya mekanisme preventif maupun represif, dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) manajemen ASN.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (10/10), pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN, agar sesuai dengan NSPK.

“Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian dinyatakan dalam pernyataan resmi tersebut.

Perpres yang diteken Jokowi pada 14 September 2022 itu, mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN. Adanya pengawasan dan pengendalian NSPK, dimaksudkan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB [Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah,” demikian dinyatakan dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan beleid tersebut, wasdal dilakukan melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Kelima metode preventif itu, dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Adapun metode represif adalah metode wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif, dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Sedangkan audit investigatif wajib dilakukan jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

Adapun objek wasdal ini meliputi tiga hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.

 

Comments

Popular posts from this blog

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!

Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres Pertama dari TNI AU

Sarat Inovasi! Proyek IKN Gunakan Beton Cepat Kering dan Semen Hijau