MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan


Gedung MK. (Foto: Detik.com)

 

Jakarta – MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan lantaran merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.

Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.

“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

 

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!