Pasal 240 dan 241 RKUP Berfungsi Menjaga Kehormatan Pemimpin Negara
Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan sebab salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial keberadaannya. Hal ini karena dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah yang sah.
Aturan ini dibuat pada dasarnya bukan sekedar untuk membungkam kebebasan berpendapat, mengkritik, memprotes, berdemokrasi dan mengancam masyarakat pengguna sosial media dan sebagainya.
Maksud tujuan dirancangnya pasal 240 dan 241 RKUHP tersebut yakni untuk menjadikan masyarakat beradab dan menjaga harkat dan martabat pemerintah sebagai pemimpin atau pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan yang sah.
Tentunya masyarakat masih diperbolehkan berdemokrasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan maupun pekerjaan pemerintah. Dalam tanda kutip masih sesuai koridor aturan yang berlaku seperti mengkritik dan memberikan masukan ataupun protes-protes terhadap kebijakan yang dibuat, dengan kata lain tidak menggunakan kata-kata yang mengadung sara, negatif, kotor, vulgar dan sebagainya yang mengandung unsur-unsur penghinaan sehingga melecehkan harkat dan martabat pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat jangan sampai salah dalam memahami pasal 240 dan 241 RKUHP yang di nilai mengancam masyarakat untuk berdemokrasi, karena pasal ini dibuat dimaksudkan agar bisa menciptakan masyarakat yang beradab dan humanis dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang sah. Berikut salinan aturan RKHUP Pasal 240, yang pasalnya berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Apa yang termasuk kategori keonaran atau kerusuhan?
“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Berdasarkan penjabaran diatas dapat diartikan bahwa Subjek Hukum yang dapat di kenakan sanksi ialah orang yang dalam tindakan atau perbutannya melakukan penghinaan seperti kata-kata sara, kotor, vulgar dan sebagainya terhadap pemerintah. Sehingga berdampak atau mengakibatkan kerusuhan atau keonaran dalam proses berdemokrasi.
Tidak hanya sampai di situ, Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Seperti yang telah disebukan dalam pasal 241 RKUHP diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan penghinaan yang dilakukan di media sosial dapat menambah masa hukuman yang sebelumnya 3 tahun menjadi 4 tahun.
Pasal 240 dan 241 RKUHP ini tidak serta merta melarang masyarakat untuk mengkritik dan memprotes pemerintah dalam proses demokrasi, melainkan hanya membatasi Tindakan-tidakan yang dianggap dapat merusak harkat martabat pemerintah dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beradab.
Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.
Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
“Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.
Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.
Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Comments
Post a Comment