Wow! Pasal 4 RUU KIA Jamin Ibu Melahirkan Cuti Kerja Selama 6 Bulan

  



JAKARTA - Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu, DPR telah menyepakati untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang.

Pada RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti selama 6 bulan. Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja.

Dalam RUU KIA di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA. Sementara sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.

"Pertimbangan cuti melahirkan menjadi enam bulan dari sisi manfaat ini memang sangat sangat bermanfaat," kata Hasto.

Hasto melihat data di Indonesia bahwa angka kematian ibu, kematian bayi, kelahiran bayi prematur masih tinggi. Lalu, bayi yang lahir dengan pertumbuhan kurang optimal di dalam rahim juga tinggi yakni di angka 22,6 persen.

"Masalah-masalah di atas karena tidak sukses dalam mengawal seribu hari pertama kehidupan. Semua ini masalah ibu dan anak," kata Hasto dalam diskusi bersama media secara daring pada Selasa, 21 Juni 2022 malam.

Bila seorang ibu diberi cuti melahirkan enam bulan, maka dia bisa menggunakan waktu dengan baik mulai dari persiapan melahirkan, melahirkan, hingga bulan-bulan awal memiliki bayi termasuk menyusui.

Dengan cuti melahirkan 6 bulan maka seorang ibu bisa sejak usia kehamilan 37 minggu mulai ambil cuti. Ia bisa fokus mempersiapkan persalinan.

"Memang nasihat dokter obstetri dan ginekologi itu kalau sudah dekat hari perkiraan lahir (HPL) sekitar empat minggu sebelum melahirkan untuk mengurangi aktivitas," kata pria yang juga dokter obstetri dan ginekologi ini.

Sebab, sempat minggu sebelum melahirkan itu berisiko tinggi seperti mengalami pecah ketuban kalau aktivitas terlalu berat.

"Nah dengan cuti melahirkan yang cukup bisa mengurangi risiko di depan," ujar Hasto Wardoyo.

 

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!