Tegas! PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

 


 

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung merespon cepat perihal kasus pelecehan yang menimpa penumpang perempuan di Kereta Argo Lawu Jurusan Solo-Jakarta. 

 

Sanksi sudah dijatuhkan kepada pelaku berupa blacklist. Artinya pelaku pelecehan tersebut tidak dapat menjadi penumpang kereta seumur hidup. 

Hal ini disampaikan EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto. Menurutnya kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan di kererta api tidak terulang.

 

“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2022).

Menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

 

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"ungkapnya dalam pernyataan itu.

Meski demikian, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI akan menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tegasnya.

 

KAI pun menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.

Kebijakan daftar hitam pelaku pelecehan seksual oleh KAI didukung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Dia berharap hal itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. Djoko meminta KAI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini guna mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual di transportasi umum. Tulus juga meminta KAI menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mengatur perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat, seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!