Tegas! PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Jakarta - PT Kereta Api
Indonesia (KAI) langsung merespon cepat perihal kasus pelecehan yang menimpa penumpang
perempuan di Kereta Argo Lawu Jurusan Solo-Jakarta.
Sanksi sudah dijatuhkan kepada pelaku berupa blacklist.
Artinya pelaku pelecehan tersebut tidak dapat menjadi
penumpang kereta seumur hidup.
Hal ini
disampaikan EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto. Menurutnya kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah
pelaku pelecehan di kererta api tidak
terulang.
“Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera
dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga
berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,”
kata dalam siaran persnya, Selasa (21/6/2022).
Menurut
Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan
permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan
dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
"Korban
tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta
terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi
perbuatannya kembali,"ungkapnya dalam pernyataan itu.
Meski
demikian, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan
layanan KAI di kemudian hari.
"KAI akan menolak untuk memberikan pelayanan terhadap
pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus
merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa,"
tegasnya.
KAI pun menolak untuk memberikan
pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang
sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya.
“KAI sama sekali tidak mentolerir
kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali
pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.
Kebijakan daftar hitam pelaku pelecehan
seksual oleh KAI didukung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat
Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Dia berharap hal itu dapat memberikan
efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. Djoko meminta
KAI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah
mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini guna mencegah terjadinya
kembali pelecehan seksual di transportasi umum. Tulus juga meminta KAI
menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual,
baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) No
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mengatur
perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat,
seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana
denda paling banyak Rp50 juta.

Comments
Post a Comment