Buronan Bantuan Covid-19 Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi!
Jakarta - Polri menyatakan
melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh
pihak Kepolisian di Negara Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi
merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia
telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan
ke Jepang. Rabu
(22/6/2022).
Taniguchi
dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720, yang berangkat dari
Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita, Jepang, pukul 06.35 WIB.
Taniguchi
dikenai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan
perundang-undangan.
Diketahui,
pada 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam
modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS,
yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19
April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
“NCB Interpol
Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi
Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput
langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak
Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya
kerjasama Police to Police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku
kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar
Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi
(47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung,
pada Selasa 7 Juni 2022.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana
subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.
Tiga orang ditetapkan sebagai
tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya
belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka
diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang
yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Comments
Post a Comment