Kabar Gembira! Jokowi Tambah Besaran ‘Tunjangan’ PNS
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperbarui 'Tunjangan' lagi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk para PNS yang mendapatkan peningkatan 'Tunjangan' dari Jokowi.
Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.
Berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:
A. Tunjangan Polisi Kehutanan:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
B. Tunjangan Fungsional Perencana:
1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
Comments
Post a Comment