Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

  


 Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 23/8/2021. (Foto: BPMI Setpres)

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

“Jadi arahan Pak Presiden di bandara, disiapkan vaksinasi dosis ke tiga,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin 4 Juli 2022.

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke tiga.

Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,” kata Airlangga

Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis ke dua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ke tiga rata-rata masih di bawah 20 persen.

 

Comments

Popular posts from this blog

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!

Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres Pertama dari TNI AU

Sarat Inovasi! Proyek IKN Gunakan Beton Cepat Kering dan Semen Hijau