Kemenkumham Tegaskan Status Rizieq Syihab Klien Pemasyarakatan, Bukan Tahanan Kota





Kemenkumham menyatakan status Rizieq Shihab klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota. (Foto: Dok Kemenkumham.)

 

Jakarta – Rizieq Syihab telah bebas bersyarat pada hari ini. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota.

“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Rika menuturkan, saat ini Rizieq menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Rizieq wajib mengikuti program bimbingan Bapas Jakarta Pusat. Dia juga wajib untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam menjalani program bebas bersyaratnya.

“Antara lain seperti wajib (ikut) program dengan baik, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, dan apalagi berdampak pada pidana. Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut,” ujar Rika.

Rika menegaskan, ketentuan tersebut sudah disampaikan ke Rizieq sebelum menjalani program bebas bersyarat. “Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat,” ungkap Rika.

Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, disampaikan bahwa denda tersebut telah dibayarkan.

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk ditahan sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat.

 

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!