Belum Mendesak, Jokowi Tolak Usul Luhut Soal TNI/Polri Tugas di Kementerian


Presiden Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022. (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian  lembaga.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ujarnya kepada awak media di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dia berharap TNI dan Kemenhan bisa memasukkan satu pasal ini ke dalam perubahan UU TNI. Menurut Luhut, saat ini baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

Hal ini juga berkaitan dengan peran purnawirawan yang masih dibutuhkan di pemerintahan maupun di swasta.

 

Comments

Popular posts from this blog

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!

Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres Pertama dari TNI AU

Sarat Inovasi! Proyek IKN Gunakan Beton Cepat Kering dan Semen Hijau