Tidak Ingin Masyarakat Ribet, Pemerintah Perkuat Implementasi UU Cipta Kerja
Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis.
Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.
“UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Salah satu upaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.
“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker. Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.
Selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM.

Comments
Post a Comment