Sah! Jokowi Kukuhkan Gubernur & Wakil Gubernur DIY 2022-2027


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan keduanya digelar di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (Foto: Setkab)

 

Jakarta –Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.

Keduanya dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) 90/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keppres oleh Jokowi kepada kedua pejabat di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Proses kirab kemudian dilakukan Jokowi dengan berjalan kaki menuju Istana Negara, didampingi Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Seperti biasanya, proses kirab dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi lantas menanyakan kesediaan kedua pejabat sebelum diambil sumpah jabatan.

“Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?,” kata Jokowi.

“Bersedia,” jawab kedua pejabat tersebut

Jokowi kemudian meminta kedua pejabat tersebut mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Jokowi yang diikuti kedua pejabat tersebut

Sebagai informasi, disahkannya kedua pejabat tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode lima tahun ke depan.

Penetapan kedua pejabat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

 

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!