Lowongan Masa Depan Nih! Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 27 Posisi Jabatan Kabiro dan Direktur, Yuk Cek Persyaratannya!
Desain
Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Untuk
persiapan pemindahan IKN, Otoritas IKN membuka lowongan kerja untuk posisi
Kepala Biro dan Direktur. (Foto: Ist)
Jakarta –
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka seleksi terbuka jabatan
kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita IKN. Terbuka kesempatan bagi
putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.
“Pendaftaran
secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai 10 November 2022 dan ditutup pada 16 November 2022
paling lambat pukul 16.00 WIB,” demikian keterangan dikutip dari situs resmi
IKN Jumat (11/11/2022).
Sigit
menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi
administrasi. Kemudian akan ada seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan
wawancara akhir. Hasil akhir seleksi ditargetkan akan diumumkan pada 9 Desember
2022.
Di samping itu,
ia menegaskan bahwa, selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya dan
panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.
“Selain itu,
panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, serta
keputusan panitia seleksi bersifat final,” tutur dia.
Seluruh
pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui
website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada
https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Seleksi terbuka
ini dilakukan untuk mengisi 27 posisi jabatan yang terdiri atas:
- Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja
Sama,
- Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan
Masyarakat,
- Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset
Dalam Penguasaan,
- Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
- Direktur Hukum,
- Direktur Kepatuhan,
- Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
- Direktur Perencanaan Makro,
- Direktur Perencanaan Mikro,
- Direktur Pertanahan,
- Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan
Evaluasi.
- Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
- Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
- Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi
Kreatif,
- Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
- Direktur Transformasi Hijau,
- Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
- Direktur Lingkungan Hidup dan
Penanggulangan Bencana,
- Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan
dan Sumber Daya Air,
- Direktur Ketahanan Pangan,
- Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
- Direktur Pendanaan,
- Direktur Pembiayaan,
- Direktur Sarana Prasarana Dasar,
- Direktur Sarana Prasarana Sosial,
- Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan
Perkotaan, dan
- Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
Berikut
Persyaratan Umum Calon Kabiro dan Direktur IKN
Bagi PNS:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
- Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang
tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif
paling singkat 5 (lima) tahun
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik
- Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani
Bagi Non PNS :
Warga Negara
Indonesia (WNI)
- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang
terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10
tahun di bidang teknis dan manajerial
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik
- Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani
dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit
TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
Dokumen yang
Harus Dilengkapi:
Adapun, dokumen
yang harus dilengkapi yakni, formulir pendaftaran yang telah diisi dan
ditandatangani oleh calon peserta, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku, foto copy ijazah terakhir yang dileqalisir, dan pas foto
berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak dua lembar.
Lalu, daftar
riwayat hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp10.000, surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter pemeriksa kesehatan dari
rumah sakit pemerintah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
masih berlaku.
Juga, surat
pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur
yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bersedia
ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN ditandatangani diatas materai Rp10.000, serta surat pernyataan tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus parlai politik atau organisasi yang bernaung di bawah
partai politik dalam lima tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai
Rp10.000.

Comments
Post a Comment