UMP Kaltim dan UMK IKN Nusantara di 2023, Diprediksi Naik Hingga 4.45 Persen atau Sebesar Rp 137 Ribu!
Design
grafis pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. (Foto: Ist)
Jakarta – Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi
menyampaikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan
Timur tahun 2023.
Rozani mengungkapkan,
pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat
pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Pihaknya kini tengah
menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Pemerintah provinsi (pemprov)
akan mengumumkan besaran kenaikan UMP Kalimantan Timur 2023 pada Senin 28
November 2022.
UMP Kaltim 2023 tersebut
dipastikan naik dibandingkan UMP Kaltim 2022.
Wakil Gubernur Kaltim,
Hadi Mulyadi, mengatakan, UMP Kaltim 2023 naik
sebesar 4,55 persen atau sebesar Rp 137 ribu.
Dengan demikian, UMP
Kalimantan Timur 2023 adalah sebesar Rp3.150.000 dari UMP 2022 lalu senilai
Rp3.014.497.
Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10
persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Comments
Post a Comment