UMP Kaltim dan UMK IKN Nusantara di 2023, Diprediksi Naik Hingga 4.45 Persen atau Sebesar Rp 137 Ribu!


Design grafis pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. (Foto: Ist)

Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menyampaikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2023.

Rozani mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Pihaknya kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Pemerintah provinsi (pemprov) akan mengumumkan besaran kenaikan UMP Kalimantan Timur 2023 pada Senin 28 November 2022.

UMP Kaltim 2023 tersebut dipastikan naik dibandingkan UMP Kaltim 2022.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, mengatakan, UMP Kaltim 2023 naik sebesar 4,55 persen atau sebesar Rp 137 ribu.

Dengan demikian, UMP Kalimantan Timur 2023 adalah sebesar Rp3.150.000 dari UMP 2022 lalu senilai Rp3.014.497.

Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Comments

Popular posts from this blog

Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Sarat Inovasi! Proyek IKN Gunakan Beton Cepat Kering dan Semen Hijau

Wapres Ma'ruf Amin Ajak Tokoh Konghucu Ambil Peran Ciptakan Pemilu Damai