Cuti Diperpanjang, THR Dipercepat! Jokowi Resmi Umumkan Pencairan THR 2023 dan Ultimatum Perusahaan


Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta – Dipercepat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

Pernyataan resmi Jokowi itu disampaikan saat menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat 24 Maret 2023.

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya atau THR untuk karyawan.

Sebab, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk memajukan momen cuti bersama lebaran.

Menhub juga menyampaikan dirinya dan Kapolri telah mengusulkan agar hari libur maju dua hari.

Usulan ini disampaikan dengan pertimbangan mengakomodir waktu para pemudik.

Pihaknya juga memperkirakan bahwa terjadinya puncak arus mudik akan jatuh pada 21 April.

Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.

Ia berharap pihak swasta mengirimkan THR kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023 sebelum mereka pulang kampung.

“Satu hal yang kita imbau berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal,” tuturnya.

“Sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” pungkas Budi.

Budi pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.

Saat ini, kata dia, cuti bersama masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni pada 21 hingga 26 April 2023.

Menurut Budi Karya dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar hari libur maju dua hari dari 21 April.

“Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya (tanggal)26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari,” papar Budi Karya.

“Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak.”

“Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya tanggal,” katanya.

Sehingga pihaknya memperkirakan terjadi penumpukan luar biasa pada 21 April.

Apabila libur dimajukan, kata Budi Karya, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada 18 April sore hari, lalu pada 19-21 April.

“Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa samapi tanggal 30, sampai tanggal 1,” jelasnya.

“Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya,” tambah Budi Karya.

 

Comments

Popular posts from this blog

Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Sarat Inovasi! Proyek IKN Gunakan Beton Cepat Kering dan Semen Hijau

Wapres Ma'ruf Amin Ajak Tokoh Konghucu Ambil Peran Ciptakan Pemilu Damai