Semakin Nyata! Jokowi Terbitkan Inpres Konektivitas Jalan Daerah, Termasuk untuk IKN!


Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar bisa memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

“Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” demikian bunyi inpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan utamanya di sekitar kawasan industri strategis antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Selain itu, melalui Inpres 3/2023 ini, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada beberapa menteri dan pemimpin daerah. Kepada Menteri PUPR, Jokowi di antaranya meminta agar melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Selain itu, Menteri PUPR juga diminta agar melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Comments

Popular posts from this blog

Usung Konsep Forest City, Finlandia dan Spanyol Lirik Potensi Investasi di IKN Nusantara!

Lestarikan Budaya Dayak, Jokowi Janji Akan Bangun Dayak Center di IKN Nusantara!

Jadilah Salah Satunya! Sekitar 2 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara di 2045 dengan Sejumlah Fasilitas Modern Pendukung!