Sambut Kesiapan ASEAN, Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023 di Indonesia!
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Keppres mulai berlaku semenjak diterbitkan, Jumat (31/3/2023).
Pembentukan panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas:
Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan, dari aspek substansi hingga teknis dan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden selaku Ketua ASEAN 2023.
Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023.
Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran kegiatan KTT ke-42 dan 43.
Kelima dalam melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.
Penyelenggaraan kegiatan yang menjadi tugas dari Panitia Nasional adalah KTT, pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, pertemuan pejabat senior, pertemuan working group, program side events, dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya.
Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.
Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu:
1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko Perekonomian
3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
6. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
7. Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik.
Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.
Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
“Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan dalam Keppres 5/2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.

Comments
Post a Comment